Saat beli rumah, ada banyak istilah baru yang mungkin kurang familier di telinga calon pembeli rumah. Meski kesannya sepele, pemahaman yang kurang soal istilah-istilah ini nyatanya bisa merugikan konsumen. Contoh yang paling sering terjadi adalah konsumen asal mengiyakan biaya yang disodorkan, padahal biaya tersebut sebenarnya tidak perlu. Nah, agar kamu tidak terjebak, ini dia beberapa istilah seputar beli rumah yang sering muncul!
Seputar surat kepemilikan rumah dan properti
Sebagai bukti kepemilikan rumah atau properti lainnya, kamu akan mendapatkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Berikut ini adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan dokumen kepemilikan rumah.
- SHM
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah dokumen kepemilikan properti yang kedudukannya paling kuat di mata hukum. Pemilik SHM berhak melakukan apa pun terhadap properti yang tercantum dalam sertifikat tersebut, tanpa batasan waktu. Selain itu, SHM juga dapat diwariskan.
- SHGB
SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan mirip dengan SHM. Hanya saja, dokumen ini menunjukkan kepemilikan atas bangunan di atas lahan milik orang lain. Singkatnya SHGB hanya akan terbit kalau pemilik bangunan dan pemilik lahan adalah orang yang berbeda. Beda dari SHM yang tidak punya batasan waktu, SHGB berlaku dalam waktu terbatas.
- Girik
Girik adalah dokumen yang menandakan penguasaan lahan, namun statusnya masih belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seputar pembiayaan kepemilikan rumah
Bisa dibilang, inilah bagian paling tricky saat beli rumah, yaitu masalah pembiayaan. Poin-poin di bawah ini akan menjelaskan beberapa istilah seputar pembiayaan rumah.
- KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah skema pembiayaan kredit yang ditawarkan bank untuk pembelian rumah dan hanya berlaku bagi nasabah individu.
- Booking fee
Ini merupakan biaya yang dikeluarkan oleh konsumen untuk menunjukkan bahwa mereka memang serius untuk membeli rumah. Terkadang, booking fee juga disebut dengan nama “tanda jadi”.
- NUP
Nomor Urut Pemesanan (NUP) menunjukkan urutan dalam memilih unit rumah yang tersedia. Kalau kamu punya NUP awal, maka kemungkinan untuk mendapat rumah incaran pun makin besar. Kadang-kadang, developer menggunakan istilah lain seperti priority number atau VVIP.
- Uang muka atau down payment (DP)
DP adalah salah satu syarat dalam pembelian rumah dan dibayarkan di awal transaksi. Ingat, ini berbeda dari booking fee, ya. Waktu membayar DP rumah, kamu sudah masuk dalam proses pembelian rumah. Sementara itu, pembayaran booking fee masih dalam tahap pemesanan. DP rumah juga lebih mengikat dibanding booking fee.
- Tenor
Istilah ini berarti jangka waktu yang kamu pilih saat mengajukan kredit pembelian rumah.
- Appraisal
Kalau kamu mengajukan KPR untuk rumah dari developer yang tidak bekerja sama dengan bank, pihak bank akan melakukan appraisal untuk menaksir nilai rumah. Selain nilai rumah, tahapan ini juga akan mengukur kemampuanmu dalam mengikuti sistem kredit.
- SLIK
Salah satu indikator yang digunakan bank untuk mengukur kemampuan kredit adalah melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Dari situ, akan langsung terlihat track record kreditmu, apakah cukup sehat untuk mengajukan KPR atau tidak.
- LTV
Loan to Value (LTV) adalah perbandingan antara jumlah pinjaman yang dibutuhkan konsumen untuk beli rumah dengan harga total rumah. Makin tinggi LTV-nya, maka makin berisiko pula pinjaman tersebut Biasanya, bank punya batas LTV tersendiri.
Seputar proses jual-beli rumah
Sekarang, masuk ke proses jual-beli rumah. Ada beberapa istilah penting yang harus kamu ketahui, di antaranya:
- PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah bentuk kesepakatan penjual kepada pembeli untuk menjual properti miliknya.
- PJB
Pengikatan Jual Beli (PJB) sama dengan PPJB. Hanya saja, kesepakatan PJB melibatkan pihak notaris sehingga kedudukannya lebih kuat di mata hukum.
- AJB
Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti peralihan kepemilikan tanah serta bangunan. AJB hanya bisa diterbitkan oleh PPAT.
- PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta terkait hak atas tanah dan properti.
Seputar pajak dan biaya administratif
Hal lain yang tak kalah penting dalam beli rumah adalah masalah pajak dan biaya administratif. Berikut ini beberapa istilah yang masih berhubungan dengan pajak rumah.
- BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayarkan oleh pembeli kepada pemerintah daerah sebelum akta diterbitkan.
- PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dibayarkan atas tanah dan properti yang sudah kamu miliki. PBB dibayarkan tiap tahun.
- SPPT-PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB (PBB) ialah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak sebagai notifikasi besaran PBB yang harus dibayar.
- NJOP
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menunjukkan rata-rata harga rumah dan digunakan sebagai dasar untuk menentukan besaran PBB.
- BBN
Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang perlu dibayarkan saat kamu mengubah nama yang ada pada SHM properti.
Memahami istilah-istilah seputar beli rumah sangat penting agar kamu tidak terjebak pada pengeluaran yang tak perlu. Hambatan seperti ini tidak akan kamu temukan di Tanaku SuperAPP, solusi pembelian rumah tanpa istilah-istilah membingungkan dan biaya yang menjebak.
Tanaku SuperAPP menghadirkan solusi unik untuk kepemilikan rumah, yaitu dengan mengumpulkan poin dari bayar sewa rumah dan misi-misi lain. Poin yang sudah terkumpul nantinya bisa ditukar dengan berbagai rewards dan bahkan untuk bayar DP rumah baru! Tanaku SuperAPP, hadirkan kemudahan dalam beli rumah. Yuk, download aplikasinya sekarang, tersedia di Google Play Store dan App Store!